"INOVASI KAWASAN PIK DAN DAMPAK EKONOMI DALAM KEGIATAN INDUSTRI LOGAM DI DESA PESAREAN KABUPATEN TEGAL"
INOVASI KAWASAN PIK DAN DAMPAK EKONOMI DALAM KEGIATAN
INDUSTRI LOGAM DI DESA PESAREAN KABUPATEN TEGAL
Sylviana Salsabila
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Pekalongan
Permasalahan
lingkungan hidup yang terus muncul di industri-industri dapat merugikan
masyarakat terutama salah satu industri logam di Desa Pesarean, Kabupaten Tegal
yang mana terdapat dua jenis rumah tangga di Desa Pesarean yaitu peleburan
logam dan pengecoran logam dengan bahan baku timah, kuningan, tembaga, dan
aluminium untuk industri peleburan logam dan bahan baku bekas casing hp, bekas
pintu, ataupun barang rongsokan lainnya. Dua proses rumah tangga ini merupakan
proses kering dan tidak menggunakan air, sehingga limbah yang dihasilkan adalah
limbah padat dan gas atau asap yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan
maupun pencemaran udara. Selain itu, proses produksi dari pengolahan logam juga
memiliki dampak terhadap kebisingan yang disebabkan oleh bertemunya logam
dengan logam, dan suara mesin generator atau genset. Untuk meminimalisir
pencemaran yang terus berkelanjutan dan merugikan masyarakat maka perlu dilakukan
relokasi industri ke tempat yang jauh dari pemukiman melaui kawasan PIK
(Perkampungan Industri Kecil).
Relokasi industri merupakan perpindahan
lokasi industri dari suatu negara maju ke negara berkembang atau dari negara ke
negara lain untuk mendekati bahan baku dan menghasilkan jenis barang yang mampu
bersaing di pasar internasional. Berdasarkan Perda Kabupaten Tegal Nomor 10
Tahun 2012 Pasal 1 ayat (54) yang dimaksud kawasan industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang
telah memiliki izin usaha kawasan industri. Pada saat ini juga kita telah
memasuki era revolusi industri 4.0 dimana Indonesia sedang dihadapkan atau mempersiapkan
kepada pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Relokasi
industri berbahan baku B3 (bahan berbahaya dan beracun) sudah seharusnya
menjadi perhatian untuk kita karena baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat membahayakan manusia serta makhluk hidup. Lingkungan yang tidak baik
pasti akan menimbulkan beberapa sumber penyakit diantaranya adalah terganggunya
saluran pernafasan oleh pencemaran limbah akibat dari industri peleburan logam
melalui gas atau asap pekat maupun zat-zat kimia. Lebih parahnya, sisa dari
hasil limbah tersebut dibuang sembarang oleh pelaku industri di sekitar
pemukiman warga selain itu makam Sunan Amangkurat juga ikut tercemar oleh
peleburan logam. Berdasarkan hasil uji sampel daerah yang dilakukan Pemerintah
Provinsi Jateng tahun 2011 terhadap 50 warga Desa Pesarean, tercatat sebanyak
46 orang telah tercemar timbal. Berdasarkan jumlah tersebut, 12 orang dalam
kondisi bahaya. Data yang diperoleh BPPT menyebutkan pula, lima anak di kawasan
itu juga lahir dalam kondisi cacat (lumpuh dan keterbelakangan mental). Hal ini
perlu adanya penanggulangan dari industri logam supaya tidak berdampak
berkelanjutan untuk kedepannya.
Alternatif
yang bisa dilakukan untuk mengupayakan dalam penanggulangan industri logam
sejauh ini adalah dengan membuat kawasan perkampungan industri kecil yaitu
memindahkan atau merelokasi para pengusaha industri logam, khususnya industri
peleburan logam dari Desa Pesarean ke kawasan perkampungan industri kecil (PIK)
di Desa Kebasen yang berada di tengah-tengah sawah dan jauh dari pemukiman
jaraknya kurang lebih 1,3 kilometer dari pemukiman Desa Pesarean juga
menghindari suara kebisingan bagi warga yang berada di sekitar letak industri
logam. Inovasi kawasan PIK cukup memberikan kontribusi yang baik dengan adanya
permasalahan limbah industri disamping juga sudah mempunyai izin Lingkungan,
IPAL, dan AMDAL sehingga tidak perlu khawatir karena segala pengelolaannya
mempunyai izin dari pemerintah. Namun, kawasan industri ini masih perlu
dikelola dengan baik melihat kebijakan relokasi kawasan PIK ini baru
dicanangkan pada tahun 2010 yang banyak menimbulkan pro dan kontra dari
masyarakat.
Kegiatan
industri tidak terlepas dari pengaruh ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
Industri pengolahan logam di Kabupaten Tegal banyak menyerap tenaga kerja serta
selama dua tahun terakhir menyumbang terbanyak terhadap Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tegal.
Uraian
|
2017
|
2018
|
2019
|
Industri
Pengolahan
|
10.504.767,68
|
11.241.130,31
|
12.189.624,62
|
Sumber:
Data BPS Kabupaten Tegal 2019, diolah.
Data PDRB
ini menunjukkan pentingnya sektor industri pengolahan terhadap PDRB Kabupaten
Tegal. Industri pengolahan paling banyak setiap tahunnya sehingga dapat
mendorong jumlah tenaga kerja. Melalui industri kecil dapat meningkatkan
pembangunan ekonomi yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan di pedesaan. Dengan
Usaha Kecil Menengah (UKM) paling tidak persoalan pengangguran dapat teratasi. Terlebih
di Desa Pesarean perusahaan industri pengolahan logam adalah sumber mata
pencaharian utama bagi kehidupan mereka. Pekerja yang dibutuhkan juga tidak
membutuhkan kriteria tertentu yang mana tidak memfokuskan kepada pengalaman dan
kemampuan yang khusus. Oleh karena itu, mereka sangat menggantungkan industri
ini untuk melanjutkan kehidupannya.
Harapannya masyarakat harus andil dalam
industri ini bila perlu menjadi perhatian khusus, karena bukan hanya
melancarkan kebijakan pemerintah saja tetapi masyarakat akan merasakan
keuntungan yaitu akan terjalin pada kerjasama dengan stakeholder untuk
pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan sehingga upaya ini dapat
mengatasi permasalahan sumber daya. Selain itu, terus mengembangkan industri
pedesaan umtuk pembangunan perekonomian dengan mencari inovasi dan terobosan
baru mulai dari bahan baku hingga proses pemasaran, sehingga dapat bersaing dan
unggul dalam pasar global. Tidak lupa pemerintah juga ikut serta dalam membantu
pengusaha dalam bidang permodalan, pemasaran dan pengelolaan untuk optimalisasi
sumber daya yang ada.
D. DAFTAR PUSTAKA
Suharto, APU. 2011. Limbah Kimia dalam
Pencemaran Udara dan Air. Yogyakarta: CV. Andi.
Sastrawijaya, Tresna. 2009. Pencemaran
Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Tegal. 2012. Kebijakan Industri Kabupaten Tegal.
Sihono, Teguh. 2005. Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dan Upaya Mengatasi Pengangguran. Yogyakarta: Jurnal Enomia.
Laivy, Alif (2014). Analisis Kualitas Air
Tanah Akibat Limbah Industri Logam Terhadap Kesehatan Masyarakat Di Desa
Pesarean dan Desa Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Skripsi.
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ariyanti, Novi (2014). Peranan Usaha Kecil
Pada Industri Pengolahan Logam dan Mesin Dalam Memecahkan Masalah Pengangguran
di PT. Putra Bungsu Tegal. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah.
Pencemaran Limbah Logam di Kabupaten Tegal.
(2011). Dalam http://regional.kompas.com/rea/2011/11/22/22243558/Parah.Pencemaran.Limbah.Logam.di.Kabupaten.Tegal.
Diakses pada tanggal 18 September 2016.
Data BPS Kabupaten Tegal.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup.
Komentar
Posting Komentar